Darilaut – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, terobosan perlindungan awak kapal dalam negeri akan dilakukan melalui sejumlah kebijakan dan program.
“Kebutuhan paling mendesak saat ini adalah membenahi sistem perekrutan, reformulasi sistem penggajian, inspeksi bersama dan protokol kesehatan,” kata Zulficar, saat diskusi dengan tema “Format Baru Perlindungan Awak Kapal Perikanan” di Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut Zulficar, berkaitan dengan inspeksi bersama, akan mendorong kolaborasi Kementerian Tenagara Kerja, KKP, Kementerian Perhubungan untuk memastikan kondisi kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Perjanjian Kerja Laut dan akomodasi di atas kapal.
“Kita akan dorong percontohan inspeksi bersama pada pelabuhan perikanan di DKI Jakarta, Bitung dan Jawa Tengah,” kata Zulficar.
KKP akan fokus pada pelindungan awak kapal perikanan melalui pendekatan regulasi lintas kementerian dan lembaga, kompetensi dan sertifikasi, serta norma ketenagakerjaan.
Karena itu, kata Zulficar, perlu ada perubahan paradigma dalam pengelolaan perikanan yang harus lebih memperhatikan aspek pelindungan awak kapal.
“Kita harus perhatikan sisi human centre dalam tata kelola perikanan, tidak hanya bagaimana cara penangkapan dan kualitas ikannya,” ujarnya.
Dalam diskusi daring yang diselenggarakan SAFE Seas Project tersebut, juga menghadirkan narasumber Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakinah Rosselasari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Erni Tumundo dan Plant Manger PT Nutrindo Tedy Harmoko.
Kepala Dinas dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Erni Tumundo, mengatakan, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No 117 Tahun 2020 tentang Pembentukan Forum Daerah Pelindungan Awak Kapal Perikanan Jawa Tengah.
“Tim Pelindungan ini merupakan komitmen salah satu bentuk Gubernur Sulawesi Utara untuk memberikan pelindungan awak kapal perikanan dan mengimplementasikan rencana aksi daerah,” kata Erni.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Ketja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Sakinah Rosselasari, saat ini Jawa Tengah merupakan salah satu kantong awak kapal perikanan di dalam dan luar negeri.
“Tercatat ada sekitar 171.062 orang awak kapal perikanan di Jawa Tengah yang bekerja di sektor perikanan tangkap,” kata Sakinah.
Sakinah mengatakan, untuk memberikan perlindungan optimal, pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyusun Peraturan Daerah Perlindungan Nelayan termasuk awak kapal perikanan. “Penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah akan menjadi prioritas kami saat ini,” ujarnya.
Plant Manger PT Nutrindo Fresfood International, Tedy Harmoko, mengatakan, pihaknya memberikan sistem pengupahan dengan sistim bagi hasil dan gaji bulanan.
“Sistem pengupahan kami ada 2, yaitu bagi hasil dan bulanan sesuai dengan status aak kapal yang bekerja di jenis kapal penangkap dan pengangkut ikan,” kata Tedy.
Menurut Tedy, PT Nutrindo telah siap untuk ikut serta dalam Sertifikasi Sosial Audit dan Sertifikasi HAM Perikanan. Kedua sertifikasi tersebut mensyaratkan pemenuhan dan kepatuhan perusahaan atas aspek ketenagakerjaan, aspek sosial dan hak asasi manusia.
Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, komitmen pemerintah pusat dan daerah merupakan langkah positif dalam upaya perlindungan awak kapal perikanan. Dengan banyaknya kasus awak kapal perikanan yang mencuat akhir-akhir ini, maka pembenahan adalah keharusan yang harus dilakukan pemerintah.
“Menjadi penting agar pemerintah memberikan perhatian pada pelaksanaan jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Awak Kapal Perikanan untuk mengurasi resiko dan pemberian proteksi bagi awak kapal perikanan,” kata Abdi.
SAFE Seas merupakan program kerjasama antara DFW-Indonesia dan Yayasan Plan Internasional Indonesia dengan tujuan mengurangi indiaksi kerja paksa dan perdagangan orang pada industri perikanan tangkap di Indonesia.*
