Sabtu, September 27, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

redaksi
26 September 2025
Kategori : Kajian
0
Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

Dr. Ridwan Tohopi, M.Si. FOTO: KOLEKSI PRIBADI

Oleh : Dr. Ridwan Tohopi, M.Si

Tulisan ini dalam perspektif kajian hukum dan perspektif agama Islam

I. Latar Pemikiran

Kegiatan pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional. Namun demikian, praktik di lapangan sering menimbulkan konflik antara kepentingan negara, perusahaan pemegang izin, dan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari kegiatan tambang tradisional.

Salah satu persoalan yang muncul adalah aktivitas penambang tradisional (sering disebut gurandil atau Pertambangan Tanpa Izin/PETI) di dalam wilayah yang telah diberikan sebagai konsesi kepada perusahaan. Permasalahan semakin kompleks ketika masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan tradisional jauh sebelum perusahaan memperoleh izin dari pemerintah.

Kajian hukum ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penambang tradisional dalam wilayah konsesi perusahaan, menimbang aspek hukum positif, hak masyarakat, serta menawarkan solusi penyelesaian.

II. Landasan Hukum

1. UUD 1945

⮚ Pasal 33 ayat (3) : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.”

⮚ Pasal 18B ayat (2) : Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Halaman 1 dari 11
12...11Selanjutnya
Tags: Dr. Ridwan TohopiIndustri PertambanganPertambanganPertambangan Emas Skala Kecil
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Topan Bualoi Mendarat di Samar Timur, Filipina

Next Post

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Postingan Terkait

Ini Rekomendasi Sosiolog Universitas Negeri Gorontalo Untuk Penyelesaian Konflik Pohuwato

Mengubah Krisis Sungai Jadi Agenda Nasional Kesungaian

28 Agustus 2025
Ekspedisi Oceanx Leg 5, Habitat Terumbu Karang di Pulau Bangka dan Talise

Ekspedisi Oceanx Leg 5, Habitat Terumbu Karang di Pulau Bangka dan Talise

15 Agustus 2025

Refleksi: Koperasi Merah Putih Desa Pesisir

Sosiologi Bencana di Gorontalo: Sejarah Gempa, Peringatan Tsunami, dan Lelucon yang Berisiko

Jejak Keluarga Tom Lembong di Gorontalo

Potensi Terumbu Karang Perairan Bau-Bau Dalam Menghadapi Perubahan Iklim Global

Lari dari Kemiskinan: Dari Jalan Maraton Menuju Jalan Baru Ekonomi Lokal

Memidanakan Kebijakan Publik?

Next Post
Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

TERBARU

Topan Bualoi Melintasi Laut Cina Selatan Mengarah ke Vietnam

Perlindungan Hiu Paus Bukan Hanya Konservasi Spesies

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

Topan Bualoi Mendarat di Samar Timur, Filipina

Jejak Sejarah Maritim Indonesia, Bajak Laut Sembunyikan Rampasan di Pulau Terpencil

AmsiNews

REKOMENDASI

Cegah Virus Corona, Pengawasan Lewat Bandara dan Pelabuhan Internasional Sesuai Prosedur

Korea-Indonesia MTCRC Survei Wilayah Laut Cirebon

Prediksi Suhu 2023 di Indonesia Lebih Hangat

Topan Saola Berada di Teluk Tonkin, Lebih 900 Ribu Orang Dievakuasi di Guangdong

Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Vanuatu

Hari ke-3 Pencarian Keluarga Orca di Wellington

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.