Selasa, Juni 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Permohonan Tidak Jelas, PHPU Bupati Pohuwato Tidak Dapat Diterima

redaksi
5 Februari 2025
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Permohonan Tidak Jelas, PHPU Bupati Pohuwato Tidak Dapat Diterima

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua Saldi Isra saat memimpin jalannya Sidang pengucapan putusan/ketetapan, pada Selasa (04/02/2025). FOTO: HUMAS MK

Darilaut – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato, pada Selasa (04/02).

Dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, MK menilai permohonan Pemohon kabur.

Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK mengatakan Permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana selengkapnya berkenaan dengan alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur.

“Berkenaan dengan alasan tersebut tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur. Dengan demikian eksepsi Termohon dan atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” kata Arief.

Oleh karena MK berpendapat permohonan kabur, eksepsi lain jawaban Termohon dan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 1 Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief mendalilkan telah terjadi selisih perbedaan antara Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato dengan Formulir C1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang memiliki DPT yang sama.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada 2024pohuwato
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Wali Kota Gorontalo Ditolak MK

Next Post

Siklon Tropis Taliah Terletak di Selatan Jakarta

Postingan Terkait

Dosen UNG Prof. Novianty Djafri: Pemimpin di Bidang Pendidikan Harus Menjadi Inspirator

Dosen UNG Prof. Novianty Djafri: Pemimpin di Bidang Pendidikan Harus Menjadi Inspirator

16 Juni 2026
La Nina, Monsun Asia dan Fenomena MJO Berpotensi Meningkatkan Curah Hujan di Indonesia

Pertengahan Juni Kemarau Menguat di Selatan, Hujan di Utara Indonesia

16 Juni 2026

Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sebagian Wilayah Indonesia

Korban Tewas Gempa Sarangani Menjadi 65 Orang

Gempa Sarangani M7,8 Menghasilkan 6.144 Susulan

Gempa M6,2 Guncang Talaud

Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali, Sekjen PBB Menyambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

Fakultas Kedokteran UNG Komitmen Mendukung Penanggulangan Bencana

Next Post
Siklon Tropis Taliah Terletak di Selatan Jakarta

Siklon Tropis Taliah Terletak di Selatan Jakarta

TERBARU

Dosen UNG Prof. Novianty Djafri: Pemimpin di Bidang Pendidikan Harus Menjadi Inspirator

Pertengahan Juni Kemarau Menguat di Selatan, Hujan di Utara Indonesia

Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sebagian Wilayah Indonesia

Korban Tewas Gempa Sarangani Menjadi 65 Orang

Gempa Sarangani M7,8 Menghasilkan 6.144 Susulan

Gempa M6,2 Guncang Talaud

AmsiNews

REKOMENDASI

P2O LIPI Luncurkan Aplikasi Seagrass Carbon Converter

AMSI Minta Peliputan Jurnalistik Utamakan Keselamatan dari Wabah Covid-19

Kemenko Kemaritiman Ingin Mutiara Sebagai Ikon Nasional

Mahasiswa UNG Perkenalkan Cara Mengolah Limbah Tahu Ramah Lingkungan

150 Daerah Menerima Penghargaan Adipura, Salah Satunya Kota Gorontalo

Ribuan Aksi Digelar Saat Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.