Darilaut – Sejak tahun 2021 hingga Desember 2022 Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani sebanyak 13 perkara penambangan ilegal batu hitam.
“Tiga kasus sudah tahap P21, sepuluh kasus dalam tahap penyidikan dan satu kasus dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, saat kegiatan Focus Group Discusstion (FGD) pada Selasa (20/12).
Menurut Helmy langkah penegakan hukum bukanlah solusi terbaik karena akan berdampak pemidanaan dan cost yang cukup besar.
Mengutip Tribratanews.gorontalo.polri.go.id, Selasa, Kapolda berharap melalui FGD akan diperoleh solusi untuk menyelesaikan secara bersama-sama, namun dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku, tanpa menyampingkan permasalahan sosial di lingkungan masyarakat.
Solusi bersama ini tentang bagaimana penanganan penambangan ilegal batu hitam ini supaya tidak menjadi permasalahan sosial yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bone Bolango.
Selain itu, kata Kapolda, ada persamaan persepsi dalam penanganan penambangan batu hitam yang dilakukan oleh masyarakat penambang di lokasi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) PT Gorontalo Minerals.
Termasuk mencari solusi yang berhubungan dengan material batu hitam yang saat ini berada di rumah-rumah penduduk di sekitar Kecamatan Suwawa yang tidak bersumber dari pemegang IUPK PT Gorontalo Minerals.
Komentar tentang post