Helmy mengatakan batu hitam ini ditemukan pertama kali di daerah pertambangan konsesi kontrak karya milik PT Gorontalo Minerals.
Karena memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, batu hitam ini sejak tahun 2019 mulai dicari dan ditambang.
Dalam perkembangan, timbul gesekan antar kelompok penambang yang berkepentingan terhadap eksploitasi batu hitam tersebut.
Situasi ini, menurut Helmy, ditindaklanjuti oleh Polda Gorontalo dengan melakukan upaya hukum yang terukur guna meredam agar gesekan tersebut tidak terus meluas menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

Kapolda mengharapkan melalui FGD ini tidak terjadi konflik antara masyarakat penambang ilegal dengan masyarakat lainnya maupun dengan perusahaan PT Gorontalo Minerals.
FGD yang berlangsung di Kota Gorontalo digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus dengan tema “Aktivitas Penambangan Ilegal Batu Hitam Terhadap Kondusifitas Kamtibmas di Provinsi Gorontalo.”
Hadir dalam kegiatan ini tim ahli dari Bareskim Polri Kombes Pol. H. Rony Samtana (Kasubdit II Tindak Pidana Tertentu) dan dari Kementerian ESDM Moh Yusuf Komandangi (Inspektur tambang ahli muda).
Hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, Forkopimda Kabupaten Bone Bolango, Perwakilan PJU Polda, perwakilan rektor, pimpinan LSM dan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak yang terkait dengan persoalan tambang ilegal batu hitam di Bone Bolango.





Komentar tentang post