Selain itu, Dirjen Agus juga mengingatkan agar selalu dilakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh penumpang dan petugas baik di pelabuhan maupun di kapal. Selain itu, penerapan jaga jarak (physical distancing) baik di terminal penumpang maupun di kapal.
Kemudian, menyediakan petugas pengawas Protokol Kesehatan dengan atribut, fasilitas kesehatan dan bekerjasama dengan instansi terkait apabila diduga ada penumpang maupun petugas yang diduga terinfeksi Covid-19. Selanjutnya, memastikan bahwa seluruh fasilitas di pelabuhan maupun di kapal telah dibersihkan dan didisinfektan secara berkala oleh instansi atau operator yang bertanggung jawab.
Syahbandar wajib melakukan penundaan keberangkatan kapal apabila terjadi kondisi cuaca buruk sebelum kapal berangkat, karena keselamatan pelayaran tidak dapat dikompromi.
Syahbandar harus mengantisipasi terjadinya potensi risiko yang timbul dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi. Selain itu menyiapkan kapal negara untuk keadaan darurat dari Kapal Kenavigasian, Kapal KPLP, dalam rangka meningkatkan kesiagaan tanggap darurat angkutan laut.
“Mari kita bersama-sama bahu membahu dalam meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran serta berkoordinasi dengan instansi dan stakeholder terkait, termasuk dengan BMKG setempat untuk menyebarluaskan perkiraan cuaca dari BMKG kepada masyarakat maritim untuk mewaspadai terjadinya cuaca buruk,” katanya.





Komentar tentang post