Darilaut – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran.
“Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang, titik! Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik!,” kata Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5).
Ketua Gugus Tugas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
Latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Komentar tentang post