Apabila seorang pejabat JPT Pratama tidak mampu menunjukkan kompetensi tersebut dalam mendukung arah strategis Gubernur, maka ia dapat dinilai tidak memenuhi persyaratan esensial jabatannya. SK Gubernur tersebut pada Diktum KEDUA bahkan secara tegas menyatakan bahwa standar kompetensi ini dapat digunakan sebagai dasar untuk “pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dari dan dalam jabatan”.
Kebutuhan Mendesak Organisasi dan Peran Penilaian Kinerja (E-Kinerja BKN):
Mengingat terbatasnya waktu dalam masa jabatan Gubernur, setiap keputusan harus diambil secara efektif. Penilaian kinerja Pegawai ASN, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU ASN 20/2023, bertujuan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Gubernur, sebagai Pejabat Penilai bagi JPT Pratama, memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam hal ini.
Jika hasil penilaian kinerja yang sudah ada dan terakumulasi secara konsisten melalui aplikasi E-Kinerja BKN menunjukkan bahwa seorang pejabat tidak mencapai target yang diharapkan dan menghambat akselerasi visi misi, maka Gubernur, dengan kewenangannya sebagai PPK, dapat menindaklanjuti hal tersebut. Data kinerja yang konsisten buruk dari periode sebelumnya yang terekam dalam E-Kinerja BKN dapat menjadi bukti kuat atas “tidak berkinerja” tanpa harus memulai proses pembinaan 6 bulan dari awal. Hal ini esensial untuk “penguatan peran pimpinan” dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.




