Darilaut – Seekor paus berukuran besar berenang di perairan dekat Pulau Misool, Raja Ampat, Papua.
Tampak di punggung paus dua orang berdiri dan seorang sedang duduk. Kemudian, tiga orang tersebut bediri di punggung paus.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Permana Yudiarso, menjelaskan bahwa Perilaku menunggangi Paus (bukan ikan paus) merupakan pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat (2). Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana.
“Namun demikian, segera diberitahu agar pelaku tidak melakukan hal tersebut, biasanya terjadi karena tidak mengerti dan yang melakukan distribusi video ini secara elektronik bisa di kenakan sanksi juga,” Kata Permana, ketika dihubungi Darilaut.id, Kamis (20/6).
Menurut peneliti kelautan lebih khusus mamalia laut/paus orca, Verrianto Madjowa, tindakan duduk dan berdiri di atas punggung paus tidak benar.
”Meskipun paus ini jinak, tubuhnya bukan tempat bermain manusia. ini satwa liar, bukan mainan,” kata Verri.
Dalam rekaman video yang diunggah akun TikTok @juliano19_, paus tersebut disebutkan sudah sering muncul di perairan tersebut.
Individu paus yang belum diketahui jenisnya dan berukuran besar tersebut terekam dalam video berdurasi 2 menit 10 detik. (Sulis Dwi Fadjar Baeda)