Advokasi oleh koalisi yang belum pernah terjadi sebelumnya ini meningkatkan kesadaran publik tentang dampak ranjau darat anti-personel terhadap warga sipil dan menggalang dukungan global untuk pelarangan total.
Pasal 6 dari Perjanjian Pelarangan Ranjau mengatur tentang “bantuan korban”, perawatan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial dan ekonomi korban ranjau sebagai kewajiban Negara-negara Pihak pada Konvensi.
Konvensi tersebut menetapkan bahwa bantuan ini harus memenuhi kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang para penyintas kecelakaan tambang, keluarga mereka, komunitas yang terkena dampak tambang, dan penyandang disabilitas.
Layanan Aksi Ranjau Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNMAS) didirikan tahun 1997, berupaya untuk menghilangkan ancaman yang ditimbulkan oleh ranjau, sisa-sisa bahan peledak perang, dan alat peledak rakitan.
Pada tanggal 8 Desember 2005, Majelis Umum PBB mendeklarasikan bahwa tanggal 4 April setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Kesadaran Ranjau Internasional dan Bantuan dalam Aksi Ranjau.




