Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar bedah regulasi penyusunan daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024.
Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Gorontalo juga melakukan evaluasi finalisasi pencocokan dan penelitian (Coklit) Pantarlih, serta persiapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) tingkat panitia pemungutan suara (PPS).
“Kegiatan ini penting dilakukan untuk membedah regulasi menyangkut penyusunan daftar pemilih,” kata anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan Agustina A. Bilondatu, pada Sabtu (20/7).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dihadiri ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Kabupaten Gorontalo.
Melalui kegiatan ini, kata Agustina, peserta dapat mengikuti dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal agar proses penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2024 dan petunjuk teknis.
Hadir sebagai pemateri pada giat tersebut anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo Muchtar Nuna, Ketua Jurusan program studi Hukum Fakultas Hukum UNG, Erman Rahim dan jajaran komisoner KPU Kabupaten Gorontalo.