Jakarta – Enam provinsi di Indonesia masih dalam proses penomoran registrasi di Kementerian Dalam Negeri untuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Enam provinsi tersebut, masing-masing Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Maluku, Gorontalo, Maluku Utara dan DIY. “Pembahasan di DPRD ada tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan,” kata Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Krishna Samudra, M.Si, Jumat (10/8).
Provinsi yang lain, hingga Agustus ini, dalam beberapa kategori. Aada yang dalam proses surat ke KKP, perbaikan dan penyusunan dokumen, perbaikan dokumen awal, penyusunan peta tematik dan penyamaan persepsi.
Untuk proses surat ke KKP ada sembilan provinsi. Masing-masing Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh dan Kepulauan Riau. Selanjutnya, Bengkulu, Jawa Barat, Banten dan DKI. Provinsi yang melakukan perbaikan an penyusunan dokumen, Bangka Belitung dan Riau.
Provinsi Sumatera Selatan dan Papua Barat, saat ini dalam perbaikan dokumen awal. Tiga provinsi lagi masih penyusunan peta tematik, yakni Bali, Kalimantan Timur dan Jambi. Untuk provinsi Papua, masih proses penyamaan persepsi.
Menurut Krishna, sebanyak delapan provinsi sudah ada Perda RZWP3K. Masing-masing Sulawesi Utara, dengan Perda No. 1 tahun 2017. Provinsi Sulawesi Barat, Perda No. 6 Tahun 2017 dan NTB Perda No. 12 Tahun 2017. Selanjutnya, NTT Perda No. 4 Tahun 2017 dan Sulawesi Tengah Perda No. 10 Tahun 2017. Jawa Timur Perda No. 1 Tahun 2018, Lampung Perda No. 1 Tahun 2018 dan Sumatera Barat Perda No. 2 Tahun 2018.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap proses penyusunan RZWP3K agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.*
Komentar tentang post