Jakarta – Seringkali kerangka-kerangka kapal tidak disingkirkan karena rendahnya tanggung jawab pemilik kapal. Hal ini disebabkan kegiatan penyingkiran kerangka kapal memerlukan pembiayaan cukup besar.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan KSLN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Hasan Basri, perlu segera dilakukan penyingkiran kerangka kapal jika ada yang mengalami musibah dan tenggelam. Kapal seperti ini dapat menimbulkan persoalan lanjutan yang memiliki risiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, kembali menggelar pertemuan guna melakukan persiapan dalam meratifikasi Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kerangka Kapal, pada Kamis (2/5). Pertemuan ini tindak lanjut yang diselenggarakan pada April lalu.
Pada pertemuan ini untuk melakukan pembahasan terhadap Naskah Akademik Konvensi, Naskah Terjemahan Konvensi, serta membahas rancangan Perpres Ratifikasi Konvensi. Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi ini sejalan dengan komitmen Ditjen Perhubungan Laut untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut.
Hasan mengatakan, Indonesia memiliki letak geografis Indonesia yang strategis menjadikan wilayah perairan Indonesia tidak hanya sebagai sebagai salah satu yang tersibuk di dunia, namun juga menjadikannya rentan dengan kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan laut.
“Termasuk salah satunya akibat dari kerangka kapal yang kandas, atau tenggelam tanpa ada tindakan atau tanggung jawab pemilik kapal,” ujar Hasan.
Menurut Hasan, sebenarnya kewajiban pemberlakuan asuransi penyingkiran kerangka kapal diberlakukan. Asuransi ini dapat memberikan perlindungan bagi pemilik dalam mengoperasikan setiap kapal mereka.
Jika terjadi musibah yang mengakibatkan kapal tenggelam, maka asuransi tersebut bisa mengganti biaya untuk pengangkatan bangkai kapal tersebut.
Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal, 2007, mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) dan mulai diberlakukan secara internasional sejak 14 April 2015.
Konvensi tersebut menetapkan kewajiban ketat pada pemilik kapal untuk mencari, menandai, dan mengangkat bangkai kapal yang dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk membuat sertifikasi asuransi negara, atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal.
“Dengan meratifikasi Konvensi ini, Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi ini di laut teritorialnya. Setiap kapal yang melintasi wilayah perairan yang menjadi yurisdiksi Indonesia wajib dilengkapi dengan jaminan asuransi penyingkiran kerangka kapal,” kata Hasan.*
Komentar tentang post