Jakarta – Seringkali kerangka-kerangka kapal tidak disingkirkan karena rendahnya tanggung jawab pemilik kapal. Hal ini disebabkan kegiatan penyingkiran kerangka kapal memerlukan pembiayaan cukup besar.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan KSLN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Hasan Basri, perlu segera dilakukan penyingkiran kerangka kapal jika ada yang mengalami musibah dan tenggelam. Kapal seperti ini dapat menimbulkan persoalan lanjutan yang memiliki risiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, kembali menggelar pertemuan guna melakukan persiapan dalam meratifikasi Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kerangka Kapal, pada Kamis (2/5). Pertemuan ini tindak lanjut yang diselenggarakan pada April lalu.
Pada pertemuan ini untuk melakukan pembahasan terhadap Naskah Akademik Konvensi, Naskah Terjemahan Konvensi, serta membahas rancangan Perpres Ratifikasi Konvensi. Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi ini sejalan dengan komitmen Ditjen Perhubungan Laut untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut.
Hasan mengatakan, Indonesia memiliki letak geografis Indonesia yang strategis menjadikan wilayah perairan Indonesia tidak hanya sebagai sebagai salah satu yang tersibuk di dunia, namun juga menjadikannya rentan dengan kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan laut.
Komentar tentang post