“Bentuk pengamanan di atas air dilakukan dengan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Peta Laut Indonesia, sosialisasi kepada masyarakat maritim yang menggunakan perairan di sekitar area pipa dan kabel laut, serta penegakan hukum terhadap illegal anchoring dan patroli laut,” kata Ahmad.
Bentuk pengamanan di bawah air dengan cara memberikan proteksi pengamanan bawah air. Hal ini dilakukan dengan memperhitungkan kualitas proteksi dari potensi ancaman yang dapat merusak pipa dan kabel bawah laut dengan penempatan kabel sesuai peraturan yang berlaku, yakni ditempatkan di dasar perairan atau tidak melayang.
Upaya lain yang dilakukan, kata Ahmad, melalui kegiatan patroli dengan menggunakan armada kapal patroli milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Untuk itu, apabila diperlukan, para pemilik instalasi/bangunan di perairan dapat melakukan koordinasi dengan Direktorat KPLP.





Komentar tentang post