Tumpahan minyak ini akibat dari kebocoran pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) V Balikpapan dari terminal Lawe-lawe, Penajam, Paser Utara menuju RU V di Balikpapan. Begitu pula dengan terjadinya tumpahan Minyak Platform YYA-1 milik PHE ONWJ terjadi pada tanggal 12 Juli 2019.
Selain itu, kata Ahmad, pencurian pipa dan kabel bawah laut mengakibatkan pemilik pipa dan kabel mengalami kerugian yang cukup besar akibat bocornya pipa dan kabel putus. Peningkatan trafik kapal yang semakin tinggi juga menjadi kendala dengan terjadi garukan jangkar.
Hal ini akibat tidak tertatanya penempatan pipa dan kabel, pemilik atau operator pipa/kabel tidak menginformasikan letak atau posisi pipa/kabel miliknya kepada syahbandar. Sehingga pada saat kapal melakukan lego jangkar di anchorage area tidak terinformasi.
Upaya-upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengamanan terhadap bangunan dan/atau instalasi di perairan.
Antara lain dengan memberikan ketentuan teknis penempatan, pemendaman dan penandaan terhadap bangunan dan instalasi di perairan yang akan dibangun dan telah dicantumkan pada surat izin membangun bangunan.
Pengamanan terhadap bangunan dan instalasi di perairan, menurut Ahmad, terbagi menjadi 2 bentuk. Bentuk pengamanan di atas air dan bentuk pengamanan di bawah air.





Komentar tentang post