Selama didasari evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, dan alasan strategis—terutama untuk akselerasi pelaksanaan visi dan misi kepala daerah—serta dilaksanakan melalui seleksi terbuka yang transparan, kebijakan rotasi mendukung prinsip merit system dan efektivitas pemerintahan. Pejabat yang telah memiliki hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) otomatis memenuhi syarat kompetensi Pasal 132 ayat (2), memperkuat legalitas proses seleksi.
Berikut in uraian Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah mengenai rotasi pejabat pimpinan tinggi sebelum lima tahun.
Instrumen Hukum
Dasar paling utama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 133 ayat (1) menyatakan: “Jabatan Pimpinan Tinggi diisi untuk masa jabatan paling lama lima tahun. Frase kata “paling lama” menegaskan lima tahun adalah batas maksimal, bukan jaminan minimal.
Pasal 133 ayat (2) menegaskan bahwa PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memindahkan pejabat ke jabatan lain dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Ketentuan ini memberi sinyal jelas: rotasi sebelum lima tahun tidak dilarang, selama dilakukan untuk alasan yang sah.
Kewenangan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. Pasal 133 dalam peraturan ini menegaskan bahwa mutasi JPT dapat dilakukan setelah dua tahun menjabat, atau lebih cepat bila ada kebutuhan organisasi atau kebijakan strategis nasional.




