Artinya, selama kepala daerah selaku PPK mampu menunjukkan alasan objektif misalnya evaluasi kinerja atau kebutuhan strategis, mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang saat ini menduduki jabatan kurang dari lima tahun adalah langkah yang sah menurut hukum.
Seleksi Terbuka
Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat memilih beberapa opsi sesuai mekanisme sebagaimana diatur Pasal 132 PP 17/2020.
Ayat (1) menegaskan bahwa pengisian JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di antara instansi pemerintah. Frasa “di antara instansi pemerintah” menjadi poin penting.
Artinya, pengisian jabatan tidak terbatas pada pejabat internal pemerintah daerah yang bersangkutan, tetapi dapat menjaring kandidat dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah lain.
Ayat (2) mengharuskan panitia seleksi (pansel) menilai kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, serta integritas calon.
Ayat (3) menegaskan PPK hanya boleh menetapkan satu dari tiga calon terbaik yang diusulkan pansel.
Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap rotasi pejabat harus diikuti seleksi terbuka yang transparan dan berbasis merit system, sehingga pejabat yang dipilih adalah yang paling layak dan mampu mendukung kinerja pemerintahan.




