Sebagai contoh (1) program digitalisasi layanan publik memerlukan pejabat yang memahami teknologi dan manajemen perubahan; (2) Percepatan pembangunan infrastruktur strategis membutuhkan pimpinan dinas yang cakap berkoordinasi lintas sektor; (3) Kondisi darurat, seperti bencana atau krisis kesehatan, bisa menuntut perubahan personel agar organisasi lebih responsif.
Jika evaluasi kinerja menunjukkan bahwa pejabat yang menjabat belum optimal mendukung program prioritas, PPK berhak melakukan rotasi untuk menempatkan figur yang lebih kompeten dan selaras dengan arah kebijakan. Alasan akselerasi visi–misi inilah yang menjadi justifikasi penting dalam kerangka “kebutuhan organisasi” sebagaimana diatur Pasal 133 UU ASN dan PP 17/2020.
Pandangan Praktisi dan Akademisi
Beberapa praktisi hukum administrasi negara menilai bahwa rotasi JPT justru mencerminkan manajemen talenta yang adaptif. Dalam penilaian ini, menunggu pejabat menyelesaikan masa lima tahun tanpa melihat kebutuhan nyata dapat menghambat kinerja pemerintah daerah.
Akademisi kebijakan publik juga menegaskan pentingnya seleksi terbuka antar-instansi. Dengan membuka peluang bagi ASN dari berbagai lembaga, daerah dapat memperoleh pejabat dengan keahlian khusus yang mungkin tidak tersedia di internalnya. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi untuk menempatkan the right man on the right place.




