Jakarta – Rumpon Filipina yang bertebaran di perairan Sulawesi Utara mulai ditertibkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rumpon ilegal tersebut diduga dimiliki warga Filipina.
Pembersihan rumpon Filipina ini melalui operasi pengawasan dengan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04. Penertiban rumpon ilegal ini berlangsung pada 13-14 Maret 2019.
“Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah, sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman.
Sebanyak sembilan rumpon Filipina telah ditertibkan di perairan Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Filipina. Selanjutnya sembilan rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
Pemasangan rumpon Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
Komentar tentang post