Rabu, Mei 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Rumpon Filipina di Perairan Sulawesi Utara Ditertibkan KKP

redaksi
18 Maret 2019
Kategori : Berita
0
Rumpon Filipina

Rumpon Filipina hasil operasi pengawasan di perairan Sulawesi Utara. FOTO: KKP.GO.ID

Jakarta – Rumpon Filipina yang bertebaran di perairan Sulawesi Utara mulai ditertibkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rumpon ilegal tersebut diduga dimiliki warga Filipina.

Pembersihan rumpon Filipina ini melalui operasi pengawasan dengan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04. Penertiban rumpon ilegal ini berlangsung pada 13-14 Maret 2019.

“Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah, sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman.

Sebanyak sembilan rumpon Filipina telah ditertibkan di perairan Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Filipina. Selanjutnya sembilan rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.

Pemasangan rumpon Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: FilipinaKKPRumponSulawesi Utara
Bagikan38Tweet2KirimKirim
Previous Post

Paus Sperma Terdampar di Jembrana

Next Post

TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Penyu

Postingan Terkait

RUU Hak Cipta, Ketua Dewan Pers: Karya Jurnalistik Bagian Penting Dari Kekayaan Intelektual Bangsa

Dewan Pers Meminta Pemerintah Membebaskan Wartawan dan Warga Sipil Indonesia yang ditangkap Militer Israel

20 Mei 2026
Kuda Laut Masuk Spesies Appendix II

Kuda Laut Masuk Spesies Appendix II

20 Mei 2026

Menurunnya Populasi Kuda Laut Penanda Degradasi Lingkungan Pesisir

Pimpinan Redaksi Barakati.id Kecam Tindakan Intimidasi di Kawasan Tambang Besar di Pohuwato

Peneliti UNG Mendorong Tata Kelola Kesehatan Menuju Emisi Nol Bersih

WHO Umumkan Keadaan Darurat Kesehatan Wabah Virus Ebola di Afrika Tengah

Sebagian Besar Wilayah Indonesia Masih Berpotensi Hujan

Hujan Berpotensi Terjadi di Indonesia Saat El Niño Condition

Next Post
Penyelundupan penyu

TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Penyu

Komentar tentang post

TERBARU

Dewan Pers Meminta Pemerintah Membebaskan Wartawan dan Warga Sipil Indonesia yang ditangkap Militer Israel

Kuda Laut Masuk Spesies Appendix II

Menurunnya Populasi Kuda Laut Penanda Degradasi Lingkungan Pesisir

Pimpinan Redaksi Barakati.id Kecam Tindakan Intimidasi di Kawasan Tambang Besar di Pohuwato

Peneliti UNG Mendorong Tata Kelola Kesehatan Menuju Emisi Nol Bersih

WHO Umumkan Keadaan Darurat Kesehatan Wabah Virus Ebola di Afrika Tengah

AmsiNews

REKOMENDASI

Foto: Penguburan Paus Pemandu di Sabu Raijua

KPU Kota Gorontalo Telah Mendistribusikan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Gelombang Kedua Virus Corona Dapat Dicegah dengan Perubahan Perilaku

Gunakan Jeriken, 2 Korban KLM Garuda Jaya Ditemukan Selamat

2018, Sebanyak 688.951 Wisman ke Kawasan Perbatasan

WASI Pecahkan Rekor Dunia Penyelaman Massal

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.