Darilaut – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MOU, Memorandum of Understanding) pelaksanaan Cek Fakta dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
AMSI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum juga menandatangani kerja sama serupa.
Kerja sama ini ditandatangani pada 2 Desember 2020 lalu oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut. Kerja sama di level pusat ini akan ditindaklanjuti hingga ke level daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan peran media online saat pemilihan umum terus meningkat dan dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih.
Sisi lain hoaks makin hari makin meningkat penyebarannya. Tidak hanya menyangkut institusi tapi juga sudah masuk ke ruang private.
“KPU telah mengkaji MoU ini kerja sama (Cek Fakta) ini penting. Kick Off hari ini penting dan diharapkan mampu disebarluaskan ke publik. Agar publik paham tentang mekanisme melakukan cek fakta,” ujar Arief dalam Diskusi virtual Kick OFF Cek Fakta Pilkada 2020, Minggu (6/12).
Arief mengatakan, fakta yang percaya dengan hoaks tidak hanya orang biasa tapi juga kelompok intelektual.
“Hampir semua tahapan pemilu menggunakan teknologi informasi. KPU tidak mungkin melakukan sendiri, sehingga dukungan banyak pihak penting untuk menangkal, menanggulangi, dan mencari solusi. Semoga MoU ini bermanfaat bagi KPU, AMSI dan publik,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Abhan dalam forum yang sama menyampaikan bentuk kampanye yang dilarang saat saat pemilihan umum berdasarkan pasal 69 UU Pemilihan. Yaitu mempersoalkan dasar negara dan UUD 1945, menghina seseorang berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, menghasut/fitnah dan mengadu domba partai politik, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan.
“Pengawasan ini tidak bisa dilakukan sendiri dan Bawaslu telah bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Abhan.
Bawaslu mendorong masyarakat melaporkan jika terjadi pelanggaran di media sosial melalui saluran yang dimiliki Bawaslu.
“Peran pers media online baik media besar dan kecil yang terus tumbuh cukup penting agar media tetap netral dan balance dalam menyampaikan informasi untuk publik sekaligus sebagai bentuk kontrol sosial,” ujarnya.
Cek Fakta saat pencoblosan Pilkada 2020 akan diselenggarakan di 20 AMSI wilayah. Yaitu Kalimantan diselenggarakan AMSI Kalimantan Barat, dan AMSI Kalimantan Timur. Sedangkan di Sumatera diselenggarakan AMSI Sumatera Utara, AMSI Sumatera Barat, AMSI Sumatera Selatan, dan AMSI Riau.
Di Indonesia Timur diselenggarakan AMSI Sulawesi Utara, AMSI Sulawesi Tenggara, AMSI Sulawesi Selatan, AMSI Sulawesi Barat, AMSI Gorontalo, AMSI Maluku-Maluku Utara, AMSI Bali, AMSI Papua, AMSI Nusa Tenggara Barat. Serta di Jawa diselenggarakan AMSI Jakarta, AMSI Jawa Barat, AMSI Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.
Cek fakta ini juga melibatkan jaringan Cekfakta.com, yang dinisiasi AMSI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Mafindo, serta dukungan Google News Initiative (GNI).
Sebelumnya AMSI telah menggelar rangkaian Cek Fakta Pilkada 2020 yaitu Training Cek Fakta di 20 AMSI wilayah yang menjangkau lebih sedikitnya 386 jurnalis dari media anggota AMSI dan 20 lebih peserta dari unsur stakeholder lokal.
Komentar tentang post