Jakarta – Salah satu penumpang kapal tanpa nama yang membawa 20 TKI ilegal diduga membawa barang terlarang jenis sabu-sabu. Para TKI tersebut dibawa menuju Mako Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan, sedangkan kapal diamankan di Posmat Kuala Tanjung.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Ropitno mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduapuluh TKI tersebut, salah satu TKI berinisial N kedapatan membawa barang terlarang yang diduga sabu-sabu seberat 600 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas bawaannya.
Menurut Danlanal, selain membawa TKI ilegal kapal tanpa nama tersebut juga melanggar UU Pelayaran dimana kapal berlayar dengan membawa penumpang tanpa dilengkapi dokumen yang sah yaitu SPB dan dokumen kapal.
Saat ini, Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan dan Satgas Sidat-19 K masih melaksanakan pendalaman terkait barang terlarang bawaan TKI Ilegal jenis Sabu di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan.
Sementara itu, kapal tanpa nama saat ini masih dalam pengawalan dari Sungai Rindam Kuala Tanjung Kabupaten Batubara menuju Lanal Tanjung Balai guna pemeriksaan terhadap material kapal didalamnya.
Berkaitan dengan pemeriksaan material kapal yang kemungkinan ada narkoba yang disembunyikan, Lanal Tanjung Balai Asahan akan berkoordinasi dengan pihak instansi BNN setempat untuk bekerja sama dalam melaksanakan pemeriksaan material kapal.
Komentar tentang post