Baik Lutfi dan Herik sepakat, bahwa wartawan kompeten tak melupakan UU Pers pasal 3 ayat 1 yang menyebut pers berfungsi sebagai edukasi, hiburan, informasi dan kontrol sosial. Lutfi menekankan fungsi media sebagai watchdog amatlah penting.
Percuma wartawan yang sudah dinyatakan berkompeten tapi tidak melakukan kontrol sosial. Itu bagian dari melindungi kehidupan bangsa.
Lutfi mencontohkan, para oligarki melakukan persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk di pemerintahan. Lalu wartawan mengetahui, melakukan investigasi, dan menuliskannya, itu bagus.
“Suarakan, menggonggonglah dengan memberitakan. Akhirnya mereka tidak jadi sekongkol. Itulah cara wartawan berkompeten melindungi kehidupan bangsa,” kata Lutfi.





Komentar tentang post