Jakarta – Setiap kapal berbendera Indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional akan diperiksa sistem dan prosedur darurat (Emergency System & Procedures). Pemeriksaan dilakukan sebelum Syahbandar mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar dalam hal ini Marine Inspector di Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan pemeriksaan tersebut.
Marine Inspector juga diminta menggunakan informasi Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Emergency System and Procedures atau Kampanye Inspeksi yang Terkonsentrasi pada Sistem dan Prosedur Darurat sebagai panduan pemeriksaan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan, selain pemeriksaan Port State Control (PSC) yang dilakukan secara rutin, Tokyo MOU juga memberlakukan program CIC ini.
Untuk itu, Ditjen Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2019 tentang Kampanye Tokyo MoU untuk Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi pada System dan Prosedur Darurat, CIC on Emergency System and Procedurs.
Adapun Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 8 Juli 2019 dan akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan instruksi ini.
Komentar tentang post