Pada 2 September 2024, KPU Gorontalo Utara mendatangi Dinas Pendidikan Kota Manado dan diterima oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Imelda L. Borang, S.Pd. Kemudian, pada pukul 11.30 Wita di hari yang sama, anggota KPU Noval Katili, S.H., mengunjungi PKBM Samratulangi Paal Dua dan diterima oleh Direktur PKBM, Faradila Bachmid.
Hasil klarifikasi menyebutkan bahwa benar Nurjana Hasan Yusuf terdaftar sebagai siswa PKBM Samratulangi Paal Dua dengan Nomor Induk Siswa 059, dan telah dinyatakan lulus pada tahun 2012. Hal ini sesuai dengan ijazah yang diterbitkan pada 4 Agustus 2012, dengan Nomor DN-PC 0158627, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado atas nama Tombeg Dante.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, berkeberatan dengan Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 312 Tahun 2025 yang menetapkan hasil pemilihan pada 23 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK sebelumnya dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Kamis (15/5) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Menurut Pemohon, ijazah yang digunakan oleh Nurjana Hasan Yusuf yang disebut berasal dari PKBM Samratulangi, Kota Manado diduga cacat secara yuridis. Keabsahan dokumen tersebut seharusnya menjadi syarat utama dalam pencalonan.




