Adapun terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada paslon nomor urut 2, menurut Febriyan, telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi dan hasilnya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran TSM.
Dengan demikian, Termohon memohon kepada MK agar menolak seluruh permohonan Pemohon karena tidak beralasan menurut hukum dan tidak didukung oleh fakta maupun bukti yang sah.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, melalui perwakilannya Ronald Ismail, menyatakan telah melaksanakan tugas pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan pada 23 Agustus 2024.
Surat tersebut berisi imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara agar memastikan seluruh tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penelitian syarat pasangan calon, hingga penetapan calon.
Selain itu, berdasarkan Formulir Model A Hasil Pengawasan tertanggal 3 September 2024, Bawaslu Gorontalo Utara turut melakukan pengawasan terhadap proses klarifikasi ijazah milik calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf yang dilakukan oleh KPU setempat. Klarifikasi tersebut dilakukan langsung ke instansi penerbit dokumen, yakni Dinas Pendidikan Kota Manado dan PKBM Samratulangi Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.




