Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya, kata Khairul.
Selain itu, Khairul mengatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan perkara PHPU ini. Sebab, ketentuan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 ayat (1b) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi hanya berhak digunakan oleh pasangan calon sebagai pintu masuk mengajukan PHPU di MK.
Kemudian, batas waktu pengajuan PHPU Tahun 2024 bukan sekadar administrasi, tapi wujud keadilan pemilu (speedy trial) dan titik akhir tahapan. Jika penemuan fakta baru selalu mereset tenggang waktu, hasil pemilu tidak akan pernah final.
Sementara Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Dengan demikian, menurut Khairul, tidak tersedia lagi upaya hukum untuk menguji putusan MK sehingga mekanisme hukum pemilu telah tertutup rapat.
Khairul melanjutkan berakhirnya kontestasi hukum hasil pemilu karena hasil pemilu beralih fungsi menjadi dasar legitimasi bagi rezim pemerintahan yang baru. Setelah pelantikan, jalur sengketa pemilu ditutup, tidak dapat dibuka kembali. Pasca-pelantikan masuk rezim jabatan konstitusional, dalam hal ini wewenang DPR/MPR atas pelanggaran serius oleh pejabat ditangani melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 atau yang dikenal istilah pemakzulan atau impeachment.




