“Dengan konstruksi demikian yang diterbitkan oleh Kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan. Sedangkan dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.”
Pengajuan Permohonan Penyetaraan
Gogot menjelaskan kedudukan surat keterangan (suket) penyetaraan sebagai produk layanan kementerian merupakan dokumen administratif pemerintah Indonesia yang menerangkan padanan pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional.
Pengajuan permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka dilakukan melalui layanan daring (online) pada 6 Agustus 2019.
Dokumen yang diajukan mencakup hasil belajar yang diterbitkan SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia; Orchid Park Secondary School, Singapura; dan UTS Insearch, Australia. Setelah permohonan masuk, tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Verifikasi tersebut berupa pas foto pemohon penyetaraan ukuran 4x6cm; paspor; surat keterangan dari perwakilan negara Republik Indonesia setempat, surat keterangan dari perwakilan negeri asing di Indonesia, surat keterangan dari sekolah asli, dan/atau surat keterangan sekolah asal di luar negeri.



