Sabtu, Oktober 3, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Sidang MK Soal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen: Surat Keterangan Penyetaraan Bukan Penerbitan Ijazah

redaksi
3 Oktober 2026
Kategori : Berita
0
Sidang MK Soal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen: Surat Keterangan Penyetaraan Bukan Penerbitan Ijazah

Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen diwakili. POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.

Syarat pendidikan diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Kata yang menentukan ialah “tamat”, yang artinya menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah/sertifikat/diploma. Peraturan turunannya yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengulang syarat wajib pendidikan tersebut.

Para Pemohon menyebut pencalonan wapres Gibran cacat administratif yang tercermin dari tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.

Surat keterangan penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.

Halaman 9 dari 11
Sebelumnya1...891011Selanjutnya
Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU Pilpres
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Teknik Geologi UNG Bahas Potensi Logam Tanah Jarang

Postingan Terkait

Mineral Kritis Dibutuhkan untuk Energi Bersih dan Kendaraan Bermotor Listrik

Teknik Geologi UNG Bahas Potensi Logam Tanah Jarang

3 Oktober 2026
Perhitungan Terbaru Pola Hanyutan Korban Kapal Arupadhatu 1 yang Hilang di Selat Sunda

Perhitungan Terbaru Pola Hanyutan Korban Kapal Arupadhatu 1 yang Hilang di Selat Sunda

3 Oktober 2026

Topan Choi-wan Berada di Dekat Kepulauan Mariana Utara

Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan

Kondisi Kering Tinggi Jumlah Titik Panas

Dua Tahun Wakil Gorontalo di Senayan

PANDI Inisiasi AI SIRT Tangani Abuse AI dan Bangun Analitik.id

Awal Oktober El Niño Sangat Kuat di Samudra Pasifik

TERBARU

Sidang MK Soal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran, Kemendikdasmen: Surat Keterangan Penyetaraan Bukan Penerbitan Ijazah

Teknik Geologi UNG Bahas Potensi Logam Tanah Jarang

Perhitungan Terbaru Pola Hanyutan Korban Kapal Arupadhatu 1 yang Hilang di Selat Sunda

Topan Choi-wan Berada di Dekat Kepulauan Mariana Utara

Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan

Kondisi Kering Tinggi Jumlah Titik Panas

AmsiNews

REKOMENDASI

Harmoni Budaya Sendratasik UNG

Mutiara

Siklon Tropis Urmil Berada di Perairan Terbuka Samudra Pasifik Selatan

SDGs Center UNG Perkuat Peran Mahasiswa Mencapai Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Majalah Tertua di Jepang Shukan Asahi Berhenti Terbit

Konflik di Laut Merah, AS dan Inggris Menyerang Kelompok Houthi di Yaman

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.