Kemudian, ijazah, diploma, atau sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah; struktur program kurikulum, dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah menyediakan dokumen ini di situs resminya; akta kelahiran; rapor kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA/SMK; serta rapor SD tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan.
Berikutnya, berkas permohonan yang disampaikan, didistribusikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan verifikasi dan penilaian substansi hasil belajar. Mekanisme layanan mensyaratkan adanya verifikasi dokumen oleh Tim Penilai.
Pemberian penilaian dan persetujuan sebelum konsep surat keterangan penyetaraan disiapkan. Tim Penilai melakukan penilaian berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan dari Orchid Park Secondary School, Singapura dan UTS Insearch, Australia.
Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi lulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan/program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan atau SMK. Setelah penilaian dilakukan, hasil penilaian dikembalikan kepada Tim Layanan Penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui sistem layanan yang tersedia.



