Jakarta – Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati untuk mengadopsi model pengelolaan terumbu karang berkelanjutan yang diajukan Indonesia. Dalam Sidang Umum Lingkungan PBB ke-4 (UNEA-4) di Nairobi, Kenya, pertengahan Maret lalu, Indonesia mengajukan rancangan resolusi “Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan”.
Staf Ahli Menteri Bidang Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Suseno Sukoyono mengatakan, resolusi “Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan” yang diusung Indonesia bersama Monako, serta didukung oleh Meksiko, Filipina dan Korea Selatan yang pertama disepakati negara-negara anggota. Terdapat 23 resolusi yang diadopsi dalam sidang.
Sidang UNEA-4 merupakan badan pengambil keputusan tertinggi dunia dalam bidang lingkungan. Sidang ini menghasilkan sejumlah resolusi dan seruan aksi global untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang tengah dihadapi dunia saat ini.
Resolusi itu mengajak dunia internasional untuk bekerjasama melakukan aksi nyata dalam konservasi dan pengelolaan terumbu karang secara berkelanjutan. Termasuk potensi dan dampak buruk perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi.
“Salah satu paragraf dari resolusi ini adalah mengajak dunia untuk menangani perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi (live reef food fish trade/ LRFFT) termasuk potensi dampak buruknya. Perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini marak terjadi di negara-negara Asia Pasifik,” ujar Suseno.
Komentar tentang post