Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Suara Ulang pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil 6 Boalemo-Pohuwato. Selain itu, PSU di TPS 2 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo untuk Pileg DPRD Kabupaten.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan berdasarkan pada putusan MK dalam menindaklanjuti dua permohonan, yang disampaikan dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6).
Putusan pertama, permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk TPS 02 Desa Tuladenggi dalam Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo. Putusan ini diambil untuk memastikan legitimasi dan tertib pemilu yang berkeadilan, menyusul adanya laporan pelanggaran oleh KPPS di TPS tersebut.
Selanjutnya, permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan anggota DRPD oleh partai politik di Dapil 6 Boalemo-Pohuwato untuk Pileg DPRD Provinsi Gorontalo.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran saat di hubungi mengatakan bahwa KPU Provinsi Gorontalo siap menindaklanjuti putusan tersebut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU RI.