“Kita akan tindaklanjuti setelah koordinasi dengan KPU RI,” Kata Hendrik, Kamis (6/6).
Menanggapi pertanyaan mengenai persiapan penyelenggara ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS, Hendrik mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPU RI terkait hal-hal teknis tersebut.
Menurut Hendrik KPU Provinsi Gorontalo siap dalam menindaklanjuti dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan putusan MK.
Pelaksanaan PSU di Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan dalam waktu 45 hari sejak putusan MK dibacakan. PSU juga akan dilakukan di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan.
Waktu tersebut dinilai cukup oleh Mahkamah untuk melaksanakan putusan tanpa mengganggu jadwal pelantikan anggota DRPD Provinsi Gorontalo hasil pemilu 2024 serta agenda pilkada yang dijadwalkan pada bulan November 2024 mendatang. (Firgitha Desya Padja)