Darilaut – Jumlah suara tidak sah dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara rendah. Dalam pemilihan yang berlangsung pada Sabtu 19 April pekan lalu, jumlah suara tidak sah 609 atau hanya 0,82%.
Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 312 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan, serta lampiran Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Ada pun total jumlah seluruh suara sah sebanyak 73.759 atau 99,18%. Total jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 74.368.
Dalam pemilihan ini jumlah pengguna hak pilih sebanyak 74.368 dengan tingkat partisipasi 80,31 persen. Dengan total daftar pemilih tetap (DPT) 92.601, terdiri dari laki-laki 46.400 dan perempuan 46.201.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten tindak lanjut putusan MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pada Rabu ( 23/4).
Kegiatan ini berlangsung di kantor KPU Gorontalo Utara dengan melibatkan semua anggota KPU Gorontalo Utara, perwakilan pasangan calon, saksi pasangan calon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo Utara, anggota Bawaslu Gorontalo Utara serta perwakilan dari KPU Provinsi Gorontalo.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengatakan bahwa proses rekapitulasi ini merupakan kelanjutan resmi dari tahapan pemilihan kepala daerah sesuai dengan putusan MK.
Sofyan berharap agar seluruh peserta rapat pleno terbuka dapat bekerja sama dengan baik sehingga proses verifikasi dan penetapan hasil suara dapat berlangsung lancar.
“Rekapitulasi hari ini merupakan bagian krusial dalam rangka menyelesaikan sengketa hasil Pilkada,”ujar Sofyan.
“Insyaallah kegiatan ini akan berjalan tertib, cepat, dan hasilnya dapat diterima semua pihak.”
KPU Gorontalo Utara telah menetapkan secara resmi hasil akhir rekapitulasi perolehan suara.
Berikut rincian hasil penghitungan perolehan suara KPU Gorontalo Utara:
• Pasangan nomor urut 1 Roni Imran – Ramdhan Mapaliey “Romantis”: 35.345 suara.
• Pasangan calon nomor urut 2 Thariq Modanggu – Nurjana Hasan “Bercahaya”: 37.985 suara.
• Pasangan lainnya nomor urut 3 M. Siddik Nur – Muksin Badar “Bismillah”: 429 suara.
• Suara Tidak Sah: 609 suara
• Total Suara (sah dan tidak sah): 74.368 suara
Hasil penetapan ini diharapkan menuntaskan seluruh tahapan hukum yang tersisa pascaputusan MK, sehingga Pilkada Gorontalo Utara dapat segera memasuki fase berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih dan persiapan pelantikan. (Novita J. Kiraman/VM)
