Menurut Purgana, kegiatan ini menjadi sarana membahas dan mendiskusikan serta memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas di lapangan bidang kesyahbandaran. Seperti masalah pemeriksaan dan penyimpanan surat dokumen dan warta kapal, persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ke depan bisa dijadikan payung hukum terhadap tugas dan fungsi kita di Perhubungan laut.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, saat ini masih ada beberapa peraturan yang perlu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bisa digunakan oleh segenap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Terutama aparat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lapangan, antara lain terkait dengan masalah pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumentasi dan warta kapal, Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan masalah penahanan kapal,” kata Purgana.
Purgana berharap adanya peran aktif dan sinergitas dari para peserta untuk dapat memperhatikan dengan baik pemaparan yang akan disampaikan oleh narasumber dan dapat memberikan kontribusi pemikiran dan masukan selama pelaksanaan kegiatan ini khususnya terkait masalah-masalah di bidang kesyahbandaran.





Komentar tentang post