Jakarta – Sebanyak 5 nelayan asal Sumatera Utara, ditangkap di perairan Malaysia karena diduga melakukan illegal fishing. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memfasilitasi pemulangan 5 nelayan Indonesia ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, 5 nelayan tersebut tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (27/6) pukul 08.00 WIB. Nelayan ini berasal dari Desa Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun identitas nelayan-nelayan tersebut, yaitu ARR (40 tahun), IS (42), DD (31), ZUL (53) dan MB (40).
Tiba di Bandara Kualanamu, nelayan-nelayan tersebut diterima oleh Stasiun PSDKP Belawan dan selanjutnya diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat untuk diserahkan kepada keluarga masing-masing.
“Fasilitasi pemulangan nelayan ini merupakan wujud nyata bantuan Pemerintah kepada nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri karena melanggar batas perairan saat melakukan penangkapan ikan,” kata Agus.
Nelayan ini ditangkap pada September 2018 oleh aparat Pemerintah Malaysia dengan tuduhan melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Malaysia. Selama berada di Malaysia, para nelayan mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Indonesia di Malaysia.
Komentar tentang post