Menurut Adin guna mewujudkan pengembangan budidaya yang ramah lingkungan, PSDKP memastikan pelaku usaha pembudidayaan ikan telah memenuhi kewajiban perizinan berusaha dan standar CBIB dan/atau CPIB.
Kerugian Kerusakan Karang
Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp33.942.778.600.
Adin mengatakan perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif,” ujar Adin.
Sepanjang tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
Dari 137 kasus tersebut, 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana.
Terdapat 41 kapal berstatus inkrah yang diusulkan KKP untuk dapat dihibahkan kepada nelayan supaya meningkatkan kesejahteraan para nelayan.





Komentar tentang post