Selain itu, yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan.
Seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kemudian, adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi anak buah kapal (ABK) dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkunan TNI, ini pun juga terganggu,” kata Doni.
Beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan.
Pemerintah juga tidak ingin mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.
Komentar tentang post