Selain itu, melaksanakan pelayaran tanpa sarana komunikasi radio yang tidak berfungsi baik sehingga melalaikan keselamatan melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 155/158 Jo pasal 314 dengan hukuman penjara 6 bulan denda 100 juta.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Silea- 858 memerintahkan agar kapal TB Mas Lines- 1001/TK Mas Lines-101 dikawal menuju pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Dumai untuk diproses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.*
Halaman 2 dari 2





Komentar tentang post