Kamis, Oktober 2, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tanda Selar Tidak Sesuai, KRI Silea-858 Tangkap Kapal Tongkang

redaksi
28 Mei 2019
Kategori : Berita
0
Tanda Selar Tidak Sesuai, KRI Silea-858 Tangkap Kapal Tongkang

FOTO: TNIAL. MIL.ID

Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Silea-858 menangkap tug boat (TB) Mas Lines-1001 dan tongkang (TK) Mas Lines-101 di Perairan Dumai, Riau, Selasa (21/5) pekan lalu. Kapal tug boat dan tongkang ini ditangkap karena tanda selar yang tidak sesuai.

Komandan KRI Silea-858 Mayor Laut (P) Romi Sitorus mengatakan, penangkapan ini berawal ketika KRI Silea-858 melaksanakan patroli sektor dan mendapatkan kontak kapal pada koordinat 01° 40’ 161” U – 101° 31’ 211” T. Tepatnya di perairan Selat Rupat.

Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Silea-858 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel, dan dokumen kapal.

Hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB Mas Lines- 1001, GT 29 dan TK Mas Lines-101, GT 825, kebangsaan Indonesia. Pemilik PT Pelayaran Prima Jaya Samudra dengan jumlah anak buah kapal enam orang termasuk nahkoda. Muatan nihil, dengan rute pelayaran dari Sungai Guntung tujuan Dumai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TB Mas Lines-1001/TK Mas Lines-101 diduga melakukan pelanggaran karena tanda selar pada dokumen tidak sesuai dengan tanda selar di tongkang. Hal ini melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 pasal 131 Ayat 2 Jo Pasal 307 dengan hukuman penjara 2 tahun denda 300 juta.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Tanda SelarTNI Angkatan Laut
Bagikan13Tweet7KirimKirim
Previous Post

Mudik Angkutan Lebaran, Kemenhub Siapkan 113 Kapal Perintis

Next Post

Kementerian Kelautan Raih Opini WTP

Postingan Terkait

Siklon Tropis Berkembang di Laut Filipina

Depresi Tropis Akan Menguat Menjadi Badai Tropis di Laut Filipina

2 Oktober 2025
Cabut Izin Impor Perindo

Dosen UNG Soroti Program Kampung Nelayan Merah Putih

1 Oktober 2025

Gempa Dahsyat 6,9SR di Cebu Filipina Menewaskan Lebih Dari 60 Orang

Siklon Tropis Berkembang di Laut Filipina

Topan Bualoi Merusak 158 Ribu Rumah dan Menewaskan 29 Orang di Vietnam

Bibit 93W di Laut Filipina Berpeluang Menjadi Siklon Tropis

Kerusakan Akibat Topan Bualoi di Vietnam Meluas di 17 Provinsi, 21 Orang Tewas

Tiga Topan Menghantam Filipina di Bulan September, 27 Orang Tewas

Next Post
Kementerian Kelautan Raih Opini WTP

Kementerian Kelautan Raih Opini WTP

Komentar tentang post

TERBARU

Depresi Tropis Akan Menguat Menjadi Badai Tropis di Laut Filipina

Dosen UNG Soroti Program Kampung Nelayan Merah Putih

Gempa Dahsyat 6,9SR di Cebu Filipina Menewaskan Lebih Dari 60 Orang

Siklon Tropis Berkembang di Laut Filipina

Topan Bualoi Merusak 158 Ribu Rumah dan Menewaskan 29 Orang di Vietnam

Bibit 93W di Laut Filipina Berpeluang Menjadi Siklon Tropis

AmsiNews

REKOMENDASI

Antisipasi Badai Tropis Ma-on Sekolah di Guangdong Diliburkan

Artificial Patch Reef Berhasil Dikembangkan di Pulau Panjang

Tidak Ada Manfaat Ekonomi Bagi Negara untuk Perburuan Paus

Koarmada I Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster dari Batam ke Singapura

Dengan Foto, Milky Seas Samudra Hindia di Selatan Pulau Jawa Mulai Terungkap

Pendinginan Bertanggung Jawab Terhadap Emisi Gas Rumah Kaca Global

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.