Atas dasar itu, kapal patroli APMM mengonfirmasi bahwa kapal tersebut dapat dilanjutkan proses hukum oleh Pemerintah Indonesia.
Pihak APMM menyampaikan apabila kapal PKFB 1802 dilepas oleh KP Orca 02, maka akan ditangkap oleh kapal patroli APMM. Ini karena WN asing yang bekerja tanpa izin, serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal dan seluruh awak dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
“Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai Undang-undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” kata Agus.*





Komentar tentang post