Tata Kelola Pertambangan Harus Dilandasi Hukum dan Keadilan

Kawasan pertambangan. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Tata kelola pertambangan mutlak harus dilandasi hukum dan keadilan untuk mensejahterakan rakyat dan lingkungan tetap lestari.

Problem utama sekarang adalah hukum dan keadilan. Tanpa keduanya, maka tata kelola pertambangan carut marut.

Dengan demikian, impian untuk menyejahterakan masyarakat sampai saat ini tidak tercapai, “bahkan bonusnya adalah lingkungan yang rusak,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, dalam diskusi Legal Research Discussion (LRD) Seri 18 dengan isu hukum mengenai: “Environmental and Societal Challenges in Indonesia: An Evaluation of Laws, Policies on Mining Governance”, Selasa (31/10).

Diskusi ini diprakarsai Pusat Riset Hukum (PRH) Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Salah satu masalah besar di Indonesia adalah tata kelola pertambangan. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat mengkritisi kebijakan-kebijakan tentang pertambangan.

”Setiap aspek kehidupan kita tidak lepas dari hasil-hasil pertambangan. Energi, listrik, alat elektronik dan lainnya merupakan hasil pertambangan. Artinya tambang sangat penting bagi kehidupan,” kata Bisman, yang membahas mengenai “Catatan Atas Kebijakan dan Regulasi Tata Kelola Pertambangan”.

Menurut Bisman, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang cukup melimpah, dan memiliki peran yang sangat strategis, serta penting bagi pembangunan di Indonesia.

Artinya, kata Bisman, Indonesia kaya tetapi masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.

“Bahkan mendapatkan bonus kerusakan alam yang luar biasa. Oleh karena itu, kita tunggu action dari teman-teman periset BRIN dalam mendukung tata kelola pertambangan,” ujarnya.

Bisman menunjukkan data daerah-daerah miskin di Indonesia yang dikutipnya dari media. Beberapa di antaranya merupakan daerah penghasil tambang yang cukup melimpah seperti Papua, Sulawesi Tengah, dan lainnya.

“Lalu kenapa daerah-daerah yang memiliki SDA yang besar termasuk daerah miskin? Ini terjadi karena salah kelola,” ujar Bisman.

Beberapa masalah SDA yang terjadi adalah pasal 33 UUD 1945 tentang pertambangan dalam konstitusi yang tidak dijalankan, oligarki, dan penegakan hukum.

Bisman menjelaskan kegiatan usaha pertambangan, jenis-jenis bahan tambang, tata kelola pertambangan di Indonesia, pengaturan pertambangan di Indonesia. Kemudian, struktur UU Minerba dan UU Cipta Kerja Sub Kluster Pertambangan Minerba, serta dasar evaluasi atas implementasi asas pertambangan.

Bisman mengatakan beberapa permasalahan pertambangan minerba terkait perizinan. Pemerintah yang mencabut ribuan izin pertambangan pada awal 2022, dan pertambangan tanpa izin.

Oleh karena itu, menurut Bisman, masyarakat dapat mendukung regulasi, dan policy tata kelola pertambangan yang baik.

“Kita harus mendorong tata kelola pertambangan tersebut yang dilandasi oleh hukum dan keadilan,” ujarnya.
“Kalau urusan tambang ini selesai, maka sebagian urusan rakyat Indonesia selesai, sejahtera, dan uangnya banyak.”

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara.

Hal itu meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan. Selanjutnya, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Laely Nurhidayah menjelaskan isu yang didiskusikan merupakan hasil penelitian yang telah dilakukan periset BRIN.

Diskusi tersebut untuk melihat bagaimana pertambangan setelah adanya Omnibus Law dan UU Minerba yang baru. Kemudian, penelitian seperti apa yang bisa diambil dari sisi lain tentang petambangan. Laely berharap, dengan diskusi ini dapat memberikan pencerahan mengenai pertambangan di Indonesia saat ini.

Exit mobile version