“UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers. Di sanalah semestinya sengketa diselesaikan”.
Ia menambahkan, pernyataan sikap yang disampaikan bukan untuk menghalangi hak pejabat publik dalam menggugat, melainkan untuk mengingatkan pentingnya menjaga prinsip kebebasan pers. Menurutnya, jika jalur hukum umum dijadikan kebiasaan untuk menekan media, maka ruang demokrasi akan menyempit dan rasa takut akan muncul di kalangan jurnalis.
“Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi”.
Setri juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan solidaritas dari komunitas jurnalis di seluruh Indonesia terhadap Tempo. Ia menilai dukungan itu bukan semata-mata untuk membela Tempo, tetapi juga untuk menjaga pilar kebebasan pers yang menjadi fondasi penting demokrasi.
“Solidaritas teman-teman sangat berarti, bukan hanya untuk Tempo, melainkan pers secara umum. Gugatan ini mengingatkan kita bahwa kebebasan pers perlu terus dipelihara dan diperjuangkan”.




