Darilaut – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo), dengan nilai gugatan mencapai Rp 200 miliar. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025 dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, dan sidang perdananya digelar 15 September 2025.
Sengketa bermula dari pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang menyoroti kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan tersebut mengizinkan pembelian gabah dengan kualitas apa pun pada harga seragam Rp 6.500 per kilogram demi mengejar target cadangan beras nasional.
Kementerian Pertanian menyatakan keberatan terhadap penggunaan diksi “busuk” pada poster berita Tempo, yang dianggap merugikan citra lembaga. Setelah aduan disampaikan, Dewan Pers memediasi kedua pihak dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang mewajibkan Tempo mengganti judul poster, memoderasi komentar di media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf. Seluruh rekomendasi itu telah dijalankan Tempo, termasuk mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak” pada 19 Juni 2025.




