“Jadi jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu hanyalah tafsir mereka,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila pengadu, dalam hal ini Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto, merasa tidak puas, seharusnya menempuh mekanisme sesuai aturan Dewan Pers.
“Seharusnya Wahyu datang kembali ke Dewan Pers untuk menyampaikan keberatannya agar dilakukan mediasi ulang, bukan langsung menggugat ke pengadilan,” kata Setri.
Sementara itu, aksi solidaritas wartawan yang menolak gugatan tersebut terus meluas. Para jurnalis menilai langkah hukum yang diambil Menteri Amran merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penyelesaian sengketa jurnalistik di Indonesia. “Ini cara baru membredel media,” ujar aksi solidaritas kami bersama Tempo.
Gelombang demonstrasi juga terjadi di sejumlah daerah. Komunitas wartawan di berbagai kota menyuarakan kritik terhadap sikap Menteri Pertanian yang dinilai tidak mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai Undang-Undang Pers. Mereka menuntut agar pemerintah menghormati independensi media dan tidak mengkriminalisasi kerja jurnalistik.




