Taman Nasional Komodo mempunyai 2 status internasional yang ditetapkan oleh UNESCO yaitu Cagar Biosfer (Biosphere Reserve) sejak tahun 1977 dan Warisan Alam Dunia (Natural World Heritage Site) sejak 1991.
Pada 2012 Taman Nasional Komodo mendapat predikat sebagai 7 keajaiban dunia (New 7 Wonder). Dengan menyandang beberapa status internasional tersebut, berarti Taman Nasional Komodo bukan saja menjadi milik Pemerintah Indonesia, namun sudah menjadi milik dunia internasional.
Taman Nasional Komodo merupakan habitat satwa Komodo (Varanus komodoensis) yang merupakan kadal terbesar di dunia dan endemik di Indonesia. Keberadaan satwa Komodo di kawasan tersebut menjadi daya tarik bagi wisatawan nusantara dan mancanegara untuk berkunjung ke Taman Nasional Komodo.
Wilayah daratan Taman Nasional Komodo memiliki vegetasi berupa padang rumput dan hutan savana (70 persen), hutan gugur terbuka (25 persen) dan sisanya adalah hutan kuasi awan dan hutan mangrove. Wilayah perairan memiliki ekosistem terumbu karang dan padang lamun yang merupakan rumah bagi berbagai jenis biota laut dan tempat pemijahan ikan.
Di kawasan Taman Nasional Komodo terdapat tiga desa dengan jumlah penduduk sekitar 4.842 jiwa. Pada Pulau Komodo terdapat 1 Desa, yaitu Desa Komodo (1.818 Jiwa) yang termasuk dalam Zona Khusus Pemukiman seluas 17,6 Ha, berdasarkan SK Dirjen PHKA Nomor: SK.21/IV-SET/2012 Tanggal 24 Februari 2012.
Komentar tentang post