Jakarta – Tim gabungan petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung dan Kepolisian Resort (Polres) Mesuji Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 5,5 miliar, Kamis (11/4). Lobster jenis pasir dan mutiara ini berjumlah 34.000.
Penggagalan penyelundupan ini hasil koordinasi, komunikasi dan kerjasama antara BKIPM Lampung bersama Polres Mesuji. Dalam upaya tersebut, petugas juga mengamankan seorang laki-laki dengan inisial H (46 tahun) dengan alamat di Jati Uwung, Tangerang.
Pelaku ditemukan saat melintasi Jalan Lintas Timur, Simpang Sahid, Mesuji, dengan menggunakan Mobil Avanza.
Kepala BKIPM Lampung, Rusnanto mengatakan, petugas mendapat laporan, bahwa pelaku membawa benih Lobster dan berupaya melalulintaskan dari Tangerang menuju Riau. Saat diamankan, petugas mendapati 170 kantong plastik yang berada di dalam 5 box styrofoam, yang berisi puluhan ribu benih lobster. Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti berupa 33.800 ekor diserahkan kepada BKIPM Lampung untuk dilepasliarkan di Pantai Konservasi Hurun, Kabupaten Pesawaran. Sedangkan 200 ekor benih lobster lainnya diawetkan dengan menggunakan formalin 30 persen yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses pengadilan.*
Komentar tentang post