Jakarta – Hasil Rapat Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, telah disepakati untuk tidak dilakukan penutupan Pulau Komodo, tidak ada relokasi penduduk, tetapi akan dilakukan kerjasama konkuren untuk penataan wisata alam.
Rapat ini berlangsung pada 30 September 2019 di Kemenko Kemaritiman, dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut P Panjaitan, dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat.
Dalam siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), keputusan ini sesuai dengan hasil kajian tim terpadu yaitu, Pulau Komodo tidak perlu ditutup karena tidak ada alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar penutupan baik ditinjau dari aspek ekologi, sosial dan ekonomi.
Pendekatan MAB dan World Heritage, serta pendekatan baru IUCN dalam pengelolaan kawasan konservasi menghormati hak-hak masyarakat lokal, menjadi alasan tidak perlunya relokasi penduduk dari Pulau Komodo. Jika masyarakat Desa Komodo direlokasi akan menurunkan citra Indonesia dimata Iinternasional karena negara tidak memberikan perlindungan kepada warga atas Hak Asasi Manusia.
Wacana penutupan sementara Pulau Komodo dan relokasi penduduk Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo, telah bergulir akhir Januari 2019. Hal ini mendorong Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Tim Terpadu untuk melakukan pengkajian sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.354/MENLHK/SETJEN/KSA.3/5/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Pengkajian Pengelolaan Taman Nasional Komodo sebagai Kawasan Tujuan Wisata Alam Eksklusif.
Komentar tentang post