Jakarta – Hasil Rapat Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, telah disepakati untuk tidak dilakukan penutupan Pulau Komodo, tidak ada relokasi penduduk, tetapi akan dilakukan kerjasama konkuren untuk penataan wisata alam.
Rapat ini berlangsung pada 30 September 2019 di Kemenko Kemaritiman, dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut P Panjaitan, dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat.
Dalam siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), keputusan ini sesuai dengan hasil kajian tim terpadu yaitu, Pulau Komodo tidak perlu ditutup karena tidak ada alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar penutupan baik ditinjau dari aspek ekologi, sosial dan ekonomi.
Pendekatan MAB dan World Heritage, serta pendekatan baru IUCN dalam pengelolaan kawasan konservasi menghormati hak-hak masyarakat lokal, menjadi alasan tidak perlunya relokasi penduduk dari Pulau Komodo. Jika masyarakat Desa Komodo direlokasi akan menurunkan citra Indonesia dimata Iinternasional karena negara tidak memberikan perlindungan kepada warga atas Hak Asasi Manusia.
Wacana penutupan sementara Pulau Komodo dan relokasi penduduk Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo, telah bergulir akhir Januari 2019. Hal ini mendorong Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Tim Terpadu untuk melakukan pengkajian sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.354/MENLHK/SETJEN/KSA.3/5/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Pengkajian Pengelolaan Taman Nasional Komodo sebagai Kawasan Tujuan Wisata Alam Eksklusif.
Taman Nasional Komodo mempunyai 2 status internasional yang ditetapkan oleh UNESCO yaitu Cagar Biosfer (Biosphere Reserve) sejak tahun 1977 dan Warisan Alam Dunia (Natural World Heritage Site) sejak 1991.
Pada 2012 Taman Nasional Komodo mendapat predikat sebagai 7 keajaiban dunia (New 7 Wonder). Dengan menyandang beberapa status internasional tersebut, berarti Taman Nasional Komodo bukan saja menjadi milik Pemerintah Indonesia, namun sudah menjadi milik dunia internasional.
Taman Nasional Komodo merupakan habitat satwa Komodo (Varanus komodoensis) yang merupakan kadal terbesar di dunia dan endemik di Indonesia. Keberadaan satwa Komodo di kawasan tersebut menjadi daya tarik bagi wisatawan nusantara dan mancanegara untuk berkunjung ke Taman Nasional Komodo.
Wilayah daratan Taman Nasional Komodo memiliki vegetasi berupa padang rumput dan hutan savana (70 persen), hutan gugur terbuka (25 persen) dan sisanya adalah hutan kuasi awan dan hutan mangrove. Wilayah perairan memiliki ekosistem terumbu karang dan padang lamun yang merupakan rumah bagi berbagai jenis biota laut dan tempat pemijahan ikan.
Di kawasan Taman Nasional Komodo terdapat tiga desa dengan jumlah penduduk sekitar 4.842 jiwa. Pada Pulau Komodo terdapat 1 Desa, yaitu Desa Komodo (1.818 Jiwa) yang termasuk dalam Zona Khusus Pemukiman seluas 17,6 Ha, berdasarkan SK Dirjen PHKA Nomor: SK.21/IV-SET/2012 Tanggal 24 Februari 2012.
Sekitar 68 persen penduduk bermata pencaharian pada bidang usaha pariwisata mulai dari tour guide, pengelola home stay, kapal wisata, pengrajin patung maupun penjual souvenir. Di Pulau Rinca terdapat 2 Desa, yaitu Desa Papagarang (1.417 jiwa) dan Desa Pasir Panjang (1.607 jiwa) yang penduduknya bermata pencaharian utama sebagai nelayan.*
Komentar tentang post