Menurut Leo prosedur pengembalian termasuk dalam menjalankan Space Liability Convention (1972) PBB. Otoritas Ilmiah Penerbangan dan Antariksa BRIN ini memiliki tugas untuk memastikan dipatuhinya regulasi keantariksaan, baik itu regulasi dari Indonesia maupun hasil konvensi internasional.
Untuk alasan keamanan serpihan roket tersebut saat ini telah diserahkan oleh Kapolsek Sekayam ke Koordinator BRIN Kawasan Pontianak dengan dibantu polsek setempat.





Komentar tentang post