Jakarta – TNI Angkatan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan pengiriman benih lobster dari Garut ke Sukabumi, Minggu (5/5).
Petugas ini terdiri atas tim gabungan dari F1QR Lanal Bandung, Posal Pangandaran dan Stasiun Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Bandung.
Benih lobster jenis mutiara dan pasir berasal dari Pantai Santolo wilayah pesisir Selatan Garut akan dijual kepada pengepul di Sukabumi. Pelaku seorang laki-laki berinisal SF (44 tahun).
Benih lobster berada di 112 kantong plastik yang dikemas dalam 2 karton dan 2 kantong plastik warna hitam. Setelah pencacahan dilakukan tim teknis KIPM jumlah benih lobster ini sebanyak 39.211 ekor, dengan berat rata rata 0,194 gram dan panjang rata rata 2,3 cm.
Nilai benih lobster ini sebesar Rp 5.881.650.000, (Lima Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
SF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor KIPM Bandung.
Tersangka dikenai sanksi pidana sesuai Undang-undang No. 31 Tahun 2004 diubah menjadi Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan pasal 88 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Komentar tentang post