Jakarta – Kejahatan penyelundupan benih lobster dari Indonesia ke luar negeri bukan fenomena yang baru. Sejak tahun 1995 penyelundupan benih lobster ini sudah mulai terjadi di Lombok.
“Dulu tidak ada yang tangkap (red: pelaku penyelundupan benih lobster). Dari tahun 1995, benih lobster sudah mulai diambil di Lombok, sekarang ke mana-mana. Ya kita mulai larang dan keliatan, ekspor lobster dari Vietnam turunnya jauh sekali, sedangkan ekspor lobster kita mulai naik,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat melepasliarkan benih lobster di Bali, Sabtu (13/7).
Susi mengatakan, selama ini praktik ilegal penyelundupan benih lobster kurang mendapatkan perhatian, sehingga menjadi praktik business as usual.
Karena itu, Susi menaruh perhatian khusus untuk menindak tegas para pelaku penyelundupan benih lobster. Terbukti, hasilnya pun sudah mulai terlihat saat ini.
“Saya berharap semua sadar untuk tidak mengambil bibit-bibit lobster lagi,” kata Susi.
Susi menegaskan kembali agar benih lobster tidak lagi ditangkap karena akan mengancam keberlanjutan lobster. Ini karena lobster belum bisa dibudidayakan di laboratorium secara in house.
Selain itu, penjualan benih lobster merugikan karena nilai jualnya terlampau kecil, jika dibandingkan dengan nilai jual lobster dewasa.
Bibit lobster ini diambil dan dijual dengan harga Rp 3.000, Rp 10.000, Rp 30.000 per ekor. Padahal, harga satu ekor lobster sama dengan harga 30, 40, 50 kilogram ikan.
Komentar tentang post